Ketua dan Wakil Ketua
|
|
Majelis Hakim |
Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya. |
Panitera |
|
Sekretaris |
|
Panitera Muda Perdata |
|
Panitera Muda Pidana |
|
Panitera Muda Hukum |
|
Panitera Pengganti |
- Membuat penetapan hari sidang; - Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya; - Mengetik putusan. |
Jurusita/ Jurusita Pengganti |
|
Sub Bagian Umum dan Keuangan |
|
Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana |
|
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan |
|